JAKARTA - Pelantikan Gubernur BI Boediono, dikatakan, paling lambat dilaksanakan pada 17 Mei 2008, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya, Burhanuddin Abdullah.
"Seharusnya bertepatan dengan berakhirnya pak Burhanuddin 17 Mei. Itu genap lima tahun periode Burhan," kata anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada okezone, Kamis (17/4/2008).
Lebih lanjut Harry mengatakan, jika pelantikan Boediono hari ini tidak dapat dipenuhi, maka pemerintah wajib memberikan argumentasi yang dibenarkan oleh Undang-Undang.
"Kalau dilantik sebelum itu harus ada alasan tertentu. Karena UU meminta jabatan limia tahun. Termasuk misalnya kalau dilantik setelah tanggal 17 ini, mesti ada alasan yang dibenarkan UU," ujarnya.
Harry mengatakan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan undangan dari pemerintah untuk pelantikan Boediono sebagai pejabat Gubernur BI periode 2008-2013.
Mekanisme pelaksanaan pelantikan Gubernur BI, yakni pimpinan DPR mengirimkan hasil sidang paripurna pada 9 April lalu, yang memutuskan Boediono menjadi Gubernur BI kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah menerima pengesahan DPR, presiden melakukan pelantikan.
"Tapi, saya tidak tahu apakah pimpinan DPR sudah mengirimkan hasil sidang paripurna itu. Seharusnya sih setelah sidang itu sudah kirim surat ke presiden," katanya. (sis)