JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai dugaan kandungan melamin dalam biskuit Khong Guan.
"Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa. Karena, kami tidak berwenang untuk menarik suatu produk tanpa bukti yang jelas," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (10/10/2008).
Menurutnya, Aprindo masih akan menunggu kepastian BPOM mengenai dugaan yang dilayangkan oleh otoritas Vietnam tersebut. Karena, bisa jadi isu ini dihembuskan terkait dengan persaingan bisnis.
Tutum menjelaskan, untuk menarik peredaran suatu produk memiliki prosedur yang harus dipenuhi. Pertama, telah ditetapkan oleh BPOM bahwa produk itu memang berbahaya. Syarat lainnya jika terdapat instruksi dari Departemen Perdagangan, atau pernyataan dari produsen terkait. "Kalau sudah pasti baru bisa ditarik. Kalau main ditarik bisa dituntut kita," imbuhnya.
Seperti diketahui, otoritas Vietnam melayangkan surat kepada BPOM dan KBRI Indonesia untuk Vietnam. Pasalnya, biskuit Kong Ghuan yang beredar di negara tersebut dipasok dari pabrik Khong Ghuan Indonesia dan Malaysia.
Namun menurut Sekjen Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman Franky Sibarani, Khong Guan sudah tidak memasok pasar Vietnam sejak satu tahun lalu. Bahkan, peredaran Khong Guan lebih banyak didominasi produksi Malaysia.(rhs)
(M Budi Santosa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.