Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyalahgunaan Kawasan Berikat Digagalkan

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Kamis, 03 September 2009 |10:17 WIB
Penyalahgunaan Kawasan Berikat Digagalkan
Foto: Corbis.
A
A
A

BOGOR - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat berhasil mencegah penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang berpotensi merugikan negara dari PT HI sebesar Rp194,474 juta. Dana itu merupakan kerugian atas pungutan atas cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor lainnya.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Kepabeaan dan Cukai V Iin Indrayani, dalam jumpa pers, di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Bogor, Kamis (3/9/2009).
 
Dalam pencegahan kali ini, terdapat dua modus operandi yang dilakukan, yakni penyembunyian barang berupa minuman yang mengandung etil alkohol, jenis Soju, merk Jinro, dalam jus dengan label Satau Threads atau benang jahit di dalam petikemas yang dilakukan oleh PT HI. Modus lainnya yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan pejabat Bea Cukai dan Cukai masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh PT DPPI.
 
"Kita berhasil melakukakan pencegahan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat, dengan dua modus operansi, yang pertama berasal dari dalam kontainer tetapi di dalamnya ada Soju, dan kedua kawasan berikat dengan tujuan untuk diekspor, tetapi dengan kesigapan kanwil Jawa Barat, berhasil digagalkan dengan potensi kerugian Rp194,4 juta," ungkapnya.
 
Atas penyelundupan dari PT HI yaitu berdasarkan Nota Hasil Intelejen tertanggal 6 Agustus 2009, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap importasi barang yang dimuat dalam satu unit petikemas yang menggunakan dokumen BC 2.3 yang dijukan oleh PKB/PDKB PT HI yang diberitahukan sebagai S atau Threads (benang jahit).
 
Kemudian, atas penyalahgunaan dari PT DPPI, yaitu mengeluarkan barang dari Kawasan Berikat ke perusahaan subkontrak di daerah Pebean Indonesia lainnya tanpa persetujuan pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Dijelaskannya, pencegahan di Kawasan Berikat adalah penyelundupan yang masuk ke dalam negeri jika masuk ke dalam negeri pasti dikenakan biaya, seluruh kegiatan bea dan cukai ini semua pengguna jasa menjadi patuh, jadi hak-hak negara menjadi patuh.

Di tempat yang sama, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan, sebelumnya, ada empat kasus sehingga tim terdiri dari kantor wilayah. "Walaupun tidak bisa dipidanakan karena undang-undang kita ada hanya mengatur hanya sebagai hukumannya," imbuhnya.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement