Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Ada yang Pailitkan Antaboga

J Erna , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2010 |09:18 WIB
Belum Ada yang Pailitkan Antaboga
Kantor Bapepam. Foto: Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Pihak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan bila hingga saat ini belum ada kreditur yang mengajukan pailit PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan efek.

"Antaboga kalau ingin dipailitkan boleh, tapi harus ada yang memailitkan (kreditur). Namun, sampai sekarang belum ada yang minta untuk dipailitkan,” kata Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-Undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta kemarin.  
Padahal, terhitung sejak 31 Desember 2009 lalu, Bapepam-LK berdasarkan keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-01/BL/PE/S.5/2009 sudah mencabut izin perusahaan efek itu.
 
Pencabutan izin usaha tersebut mencakup sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi dan penjaminan emisi efek. Dengan berlakuknya keputusan itu, Antaboga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi maupun sebagai penjamin efek.
 
Menurut Robinson, tidak adanya kreditur yang ingin memailitkan sekuritas itu karena Antaboga tidak lagi memiliki aset. “Kalau pun ada kecil dan tidak bisa membayar kewajibannya ke nasabah,” ujar dia.
 
Karena itu, pihaknya berupaya membantu nasabah Antaboga untuk mendapakan haknya. Kepala Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany sebelumnya meminta, pihak berwenang untuk menyita aset pemegang saham Bank Century Robert Tantular karena ikut campur dalam manajeman PT Antaboga Delta Sekuritas.
 
Jika Antaboga diajukan pailit, maka aset-aset yang dimiliki Robert Tantular akan ikut disita. Penyitaan aset pribadi itu dilakukan untuk membayar kerugian yang dialami nasabah akibat membeli produk reksa dana yang diterbitkan Antaboga, namun tidak terdaftar di Bapepam-LK.
 
“Dia (Robert Tantular) ikut mengambil uang secara tidak sah melalui Antaboga, sehingga dia akan ikut bertanggung jawab. Aset pribadinya harus disita,” tukasnya.
 
Untuk rencana ke depan, Bapepam-LK juga berencana memperketat sanksi dalam Undang-Undang (UU) Pasar Modal bagi pelaku kejahatan kerah putih. Dengan aturan ini, bagi yang melakukan pengelapan dan pencurian akan disita aset pribadinya. “Rencananya, kami akan memperjuangkannya (penyitaan aset) di UU Pasar Modal," imbuh dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement