JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) yang dikenakan atas saham PT Sugi Samapersada Tbk (SUGI). Perseroan tercatat telah melakukan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2010.
"Bursa memutuskan untuk membuka penghentian sementara perdagangan efek SUGI di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan efek Jumat, 19 Februari 2010," kata Pjs Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle, dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Dengan demikian, sejak sesi I perdagangan efek hari ini, saham perseroan dapat diperdagangkan di seluruh pasar. Dijelaskan, pembayaran tersebut telah dilakukan perseroan pada 15 Februari lalu. Selain itu, perseroan juga telah menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa pada 18 Februari 2010.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 15 Februari 2010 perseroan telah melakukan pembayaran ALF tahun 2010 serta telah menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa pada 18 Februari 2010," katanya.
Sebelumnya, pada 15 Februari lalu Bursa menyuspensi perdagangan saham lima emiten, termasuk saham SUGI dikarenakan belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2010.
BEI menyatakan bila biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.
Biaya tersebut diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja pada Januari yang mengacu pada peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Selain itu, apabila bursa belum menerima pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda di rekening bursa dalam batas waktu 15 hari kalender terhitung sejak lampau batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan, maka bursa mengenakan sanksi suspensi perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.