JAKARTA - Pasca Direksi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) ke Polda Metro Jaya kemarin, manajemen mengaku lebih tenang dalam menjalankan aktivitasnya. Saat ini manajemen TPI menunggu hasil pemeriksaan pihak berwajib atas pelaporan tersebut.
Sekadar mengingatkan, Direksi TPI telah melaporkan Mbak Tutut atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menggunakan surat palsu.
"Langkah yang kita ambil, melaporkan kembali mereka (Mbak Tutut) ke Polda. Aktivitas TPI lancar. Bahkan operasional kita berjalan lebih lancar dibandingkan sebelumnya," ujar Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Subroto, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Kamis (28/7/2010).
Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan upaya hukum sesuai dengan jalur yang ada. Langkah Mbak Tutut menyusun direksi baru TPI karuan mendapat reaksi dari dari manajemen TPI dan pihak PT Media Nusantara Citra (MNC) selaku pemegang saham mayoritas di TPI.
Dirinya mengingatkan kembali kubu Mbak Tutut tentang perjanjian pengalihan 75 persen sahamnya di TPI ke PT Berkah Karya Bersama. "Dulu saat TPI dililit utang, Mbak Tutut minta tolong kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo untuk melunasi dengan komitmen memberikan 75 persen saham TPI. Setelah utang dilunasi dan TPI berjaya, TPI mau diambil kembali melalui rekayasa hukum tanpa membayar sepeserpun," tandasnya.
Sebelumnya, Dirut TPI SN Suwisma menegaskan bahwa dirinyalah Dirut TPI yang sah. Sedangkan direksi TPI versi Mbak Tutut adalah direksi ilegal. "Saya masih Direktur Utama TPI yang sah. RUPS Mbak Tutut mengangkat direksi baru adalah pelanggaran hukum karena bertentangan dengan perjanjian penyelesaian utang Mbak Tutut dan TPI yang telah dituntaskan," kata Suwisma kepada okezone beberapa waktu lalu.
(Candra Setya Santoso)