Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Ingkar atas Arbiter (1)

Rani Hardjanti , Jurnalis-Selasa, 11 November 2014 |10:19 WIB
Hak Ingkar atas Arbiter (1)
Hak Ingkar atas Arbiter (1) (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A


 

JAKARTA - Arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang kerap digunakan oleh pelaku usaha. Arbitrase merupakan alternatif dari pengadilan sebagai lembaga penyelesaian sengketa.

Meski dalam arbitrase dimungkinkan peran dari pengadilan, namun pengadilan harus ekstra hati-hati dalam menjalankan perannya. "Jangan sampai peran pengadilan dianggap sebagai intervensi dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, di Jakarta, seperti dikutip Koran Seputar Indonesiaa, Selasa (11/11/2014).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement