JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan informasi yang disampaikan oleh PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) sudah cukup memadai terkait dengan kisruh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Kita sudah mendapatkan penjelasan langsung dari manajemen MNC, keterangan mereka cukup," jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta, Rabu 7 Juli Kemarin.
Selanjutnya, dia mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur permasalahan yang tengah dihadapi oleh MNC ini. "Kita tidak ikut campur, kita tidak memiliki wewenang di sana," ucapnya.
Sebelumnya CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo berulang kali meminta kesediaan Tutut untuk bertemu langsung dengannya guna membicarakan masalah TPI secara baik-baik. Hary yakin jika dua pihak yang berkepentingan bisa bertemu langsung tidak melalui perantara, persoalan akan terpecahkan. Tanpa pertemuan itu, masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun akan tetap menjadi benang kusut tanpa penyelesaian.
Sengketa kepemilikan saham TPI ini kembali mencuat setelah ratusan massa yang dikerahkan Tutut, Sabtu 26 Juli, mendatangi Kantor TPI di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Tujuh perwakilan massa yang masuk ke ruang pertemuan melakukan tindakan ilegal dengan mengatasnamakan diri sebagai direksi baru TPI. Massa mengaku mendatangi TPI untuk memberitahukan bahwa kepengurusan direksi TPI telah beralih dengan melampirkan Surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU.2.AH.03.04-114A.
Atas dasar surat itu, Tutut secara sepihak menyusun jajaran direksi baru TPI. Japto S Soerjosoemarno diangkat sebagai direktur utama. Kuasa hukum MNC Andi F Simangunsong mengungkapkan, sejauh ini Tutut belum merespons ajakan pertemuan dari kliennya. ”Sampai saat ini tidak ada respons,” katanya. Padahal, menurutnya, pertemuan merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah itu.
Pertemuan akan memperlihatkan contoh yang baik kepada masyarakat dan bangsa dalam menyelesaikan suatu persoalan. Kuasa hukum Tutut Harry Ponto pekan lalu menyataka, belum ada urgensinya Tutut memenuhi ajakan pihak MNC Group untuk membicarakan masalah TPI. Di bagian lain, Andi menambahkan, sengketa kepemilikan TPI juga masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihaknya sudah melayangkan eksepsi kompetensi absolut yang menegaskan pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa TPI.
Andi mengatakan, sengketa tersebut harusnya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sebab, hal itu sesuai dengan investment agreement tertanggal 23 Agustus 2002 yang ditandatangani Siti Hardiyanti Rukmana dan PT Berkah Karya Bersama (BKB) terkait penyelesaian utang-utang TPI. Langkah lain,kata Andi,pihaknya juga sudah melaporkan Pelaksana Harian Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Rike Amavita ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan surat.
Plh Direktur Perdata diduga telah membuat surat seolah-olah Menkumham membatalkan surat pengesahan Anggaran Dasar TPI. Atas dasar surat tersebut, pihak Tutut akhirnya mengklaim telah mengambil alih pengelolaan TPIdan mengangkat direksi baru. Direktur Utama (Dirut) TPI Sang Nyoman Suwisma membantah klaim kubu Tutut yang menyatakan menguasai sepenuhnya kendali operasional TPI.
Suwisma menegaskan, saat ini seluruh kendali operasional tetap di bawah direksi yang ditunjuk MNC selaku pemegang 75 persen saham TPI yang sah. “Kami adalah Dirut TPI yang sah. Kami menguasai fisik, menjalankan operasional TPI, dan ditunjuk oleh MNC sebagai pemegang saham mayoritas TPI hingga saat ini,” katanya.
(Rani Hardjanti)