JAKARTA - Arbiter yang diajukan hak ingkar dapat dicoret dan diminta tidak menjadi arbiter dalam suatu perkara.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dalam Pasal 25 ayat (1) UU Arbitrase pengadilan diberi peran. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa balam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang putusannya mengikat kedua pihak, dan tidak dapat diajukan perlawanan.
Menjadi pertanyaan apakah ketentuan ini berlaku bagi arbitrase yang dilakukan secara permanen seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)? Apakah Pengadilan mempunyai peran? Bolehkah Pengadilan menerima tuntutan hak ingkar dari salah satu pihak yang berperkara?
"Jawaban secara tegas adalah, pengadilan tidak dapat berperan ketika para pihak yang bersengketa memilih arbitrase permanen," ujar Hikmahanto Juwana, seperti dikutip dari Koran Seputar Indonesia, Selasa (11/11/2014).