Pernyataan tersebut, lanjut dia, mengacu pada Pasal 34 ayat (2) UU Arbitrase. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat satu dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.
Artinya apabila para pihak telah menunjuk BANI sebagai lembaga arbitrase yang menyelesaikan perkara mereka maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara BANI yang disebut sebagai Peraturan BANI.
Perlu dipahami ketentuan pasal 25 ayat (1) UU Arbitrase hanya berlaku bagi arbitrase yang bersifat ad hoc atau arbitrase yang tidak permanen.(Bersambung)
(Fakhri Rezy)