Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Ingkar atas Arbiter (2)

Rani Hardjanti , Jurnalis-Selasa, 11 November 2014 |10:25 WIB
Hak Ingkar atas Arbiter (2)
Hak Ingkar atas Arbiter (2) (Ilustrasi: reuters)
A
A
A

JAKARTA - Arbiter yang diajukan hak ingkar dapat dicoret dan diminta tidak menjadi arbiter dalam suatu perkara.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dalam Pasal 25 ayat (1) UU Arbitrase pengadilan diberi peran. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa balam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang putusannya mengikat kedua pihak, dan tidak dapat diajukan perlawanan.

Menjadi pertanyaan apakah ketentuan ini berlaku bagi arbitrase yang dilakukan secara permanen seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)? Apakah Pengadilan mempunyai peran? Bolehkah Pengadilan menerima tuntutan hak ingkar dari salah satu pihak yang berperkara?

"Jawaban secara tegas adalah, pengadilan tidak dapat berperan ketika para pihak yang bersengketa memilih arbitrase permanen," ujar Hikmahanto Juwana, seperti dikutip dari Koran Seputar Indonesia, Selasa (11/11/2014).

Pernyataan tersebut, lanjut dia, mengacu pada Pasal 34 ayat (2) UU Arbitrase. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat satu dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.

Artinya apabila para pihak telah menunjuk BANI sebagai lembaga arbitrase yang menyelesaikan perkara mereka maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara BANI yang disebut sebagai Peraturan BANI.

Perlu dipahami ketentuan pasal 25 ayat (1) UU Arbitrase hanya berlaku bagi arbitrase yang bersifat ad hoc atau arbitrase yang tidak permanen.(Bersambung)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement