Salah satu yang mungkin dikesankan sebagai intervensi pengadilan atas proses arbitrase adalah hak ingkar dari arbiter yang ditunjuk.
Hak ingkar atas arbiter adalah hak yang diberikan kepada pihak yang berperkara untuk diajukan keberatan atas arbiter yang menyelesaikan perkara. Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Arbitrase disebutkan bahwa, terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
"Intinya arbiter yang diajukan hak ingkar dapat dicoret dan diminta tidak menjadi arbiter dalam suatu perkara," jelas Hikmahanto.(Bersambung)
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.