Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Ingkar atas Arbiter (1)

Rani Hardjanti , Jurnalis-Selasa, 11 November 2014 |10:19 WIB
Hak Ingkar atas Arbiter (1)
Hak Ingkar atas Arbiter (1) (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A


 

JAKARTA - Arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang kerap digunakan oleh pelaku usaha. Arbitrase merupakan alternatif dari pengadilan sebagai lembaga penyelesaian sengketa.

Meski dalam arbitrase dimungkinkan peran dari pengadilan, namun pengadilan harus ekstra hati-hati dalam menjalankan perannya. "Jangan sampai peran pengadilan dianggap sebagai intervensi dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, di Jakarta, seperti dikutip Koran Seputar Indonesiaa, Selasa (11/11/2014).

Salah satu yang mungkin dikesankan sebagai intervensi pengadilan atas proses arbitrase adalah hak ingkar dari arbiter yang ditunjuk.

Hak ingkar atas arbiter adalah hak yang diberikan kepada pihak yang berperkara untuk diajukan keberatan atas arbiter yang menyelesaikan perkara. Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Arbitrase disebutkan bahwa, terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.

"Intinya arbiter yang diajukan hak ingkar dapat dicoret dan diminta tidak menjadi arbiter dalam suatu perkara," jelas Hikmahanto.(Bersambung)

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement