Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam Tak Punya Deadline Periksa Grup Bakrie

Rheza Andhika Pamungkas , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2010 |20:05 WIB
Bapepam Tak Punya <i>Deadline</i> Periksa Grup Bakrie
Kantor Bapepam. Foto: okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengakui tidak memiliki deadline dalam pemeriksaan dana deposito tujuh emiten Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) di PT Bank Capital Tbk (BACA).

"Saya tidak beri waktu untuk Pak Sardjito. Bapepam-LK tidak ada deadline," tegas Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, saat acara deklarasi APPMI di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/8/2010).

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan denda sebesar Rp500 juta dan SP3 kepada masing-masing tujuh emiten Bakrie dan BIPI karena ada ketidaksingkronan terkait dana deposito di BACA. Saat ini, pemeriksaan ketujuh grup Bakrie dan BIPI sudah sampai kepada Bapepam-LK.

BEI masih menunggu emiten yang belum membayar denda sebesar Rp500 juta akibat kesalahan laporan keuangan hingga Jumat, 6 Agustus.

sebelumnya empat emiten, yakni PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) serta PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) dikenanakan dengan masing-masing sebesar Rp500 juta akibat kesalahan peletakan deposito di PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement