Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Cabut Izin Usaha Indocitra Finance

Kemenkeu Cabut Izin Usaha Indocitra Finance
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Indocitra Finance Tbk (INCF).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega, dalam siaran persnya dikutip dari situs Bapepam, Kamis (20/1/2011).

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan, maka INCF dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan," jelasnya.

Kendati dicabut izin usahanya, perseroan tetap memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana harga saham INCF terpantau berada di posisi Rp3.150 per lembar saham dan sempat menyentuh posisi tertingginya sebesar Rp3.175 per lembar saham.

Seperti diketahui, INCF akan menerbitkan right issue yang memasang harga Rp2.500. Amstelco akan menjadi pembeli siaga (standby buyer) pada aksi korporasi tersebut. Tapi, dana hasil right issue tersebut akan kembali ke Amstelco.

INCF sendiri akan menggunakan sebanyak 77,95 persen atau Rp2,8 triliun untuk penyertaan pada Amstelco Plc. INCF akan membeli sebanyak 20 miliar lembar saham baru yang dikeluarkan Amstelco Plc, senilai total £200 juta atau setara Rp2,75 triliun. Sehingga nantinya, INCF akan memiliki 99,65 persen kepemilikan pada Amstelco Plc.

Sementara sisa dana right issue sebanyak 0,03 persen untuk mengakuisisi Amstelco Energy Resources. Sisanya 22,02 persen untuk modal kerja.

INCF diketahui akan mengubah kegiatan usahanya menjadi perdagangan umum dari saat ini perusahaan pembiayaan (financing). Pasca-right issue, Amstelco akan menjadi pemegang saham pengendali INCF dengan menguasai sebanyak 73,92 persen saham perseroan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement