JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan bila pihaknya sudah mengirimkan 103 pegawai di lingkungan instansi pajak untuk diperiksa di Kepolisian pekan ini.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari Inpres nomor 1 untuk diamanatkan kepada wakil presiden dalam mengkoordinir kasus-kasus pajak di antara sekian banyak yang harus diselidiki aparat terkait.
"Kami pekan ini sudah kirim 103 pegawai di lingkungan instansi pajak. Ini sehubungan akan dimintakan informasi," kata Agus kepada wartawan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (25/3/2011).
Di samping itu, Agus menyampaikan bila pihaknya sudah memeriksa 151 wajib pajak (WP) yang pernah terkait atau pernah berhubungan dengan Gayus Tambunan, maka tidak berarti 151 WP tersebut bersalah.
"Ini penting dicatat, sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang sedang dilakukan kajian," tegasnya.
Maka dari itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun berkoordinasi di bawah wakil presiden, di mana pihak Kemenkeu menyampaikan bahwa di dalam sistem perpajakan ada proses keberatan, yang semuanya diatur dalam UU Perpajakan.
"Di UU perpajakan itu dengan jelas dikatakan bahwa pegawai yang nanti berkaitan dengan kerjaan keberatan, itu tunduk terhadap UU perpajakan. Memang tidak bisa dikenakan pasal pidana atau perdata, khususnya dalam dia mengerjakan secara profesional dan tidak ada conflict of interest," jelasnya.
Namun demikian, lanjutnya, seandainya ada conflict of interest tentu akan dilakukan tindakan. Kemenkeu pun memastikan bahwa pegawai-pegawai pajak khususnya yang bergerak di bidang penanganan keberatan, sehingga mereka tidak menjadi ragu.
"Hal ini sudah dikoordinasikan dengan baik, kami sangat menghargai kerja sama yang diberikan oleh bapak-bapak dan ibu-ibu di lingkungan penegakan hukum di bawah supervisi bapak wakil presiden langsung," pungkasnya.