Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Audit BPKP, Korupsi di Bali Capai Rp17 Miliar

Rohmat , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2011 |08:50 WIB
Audit BPKP, Korupsi di Bali Capai Rp17 Miliar
Ilustrasi
A
A
A

DENPASAR - Penyimpangan anggaran dalam bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Bali tercatat 21 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai sekira Rp17,02 miliar lebih. Data tersebut terungkap berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali yang membawahi wilayah Provinsi Bali dan NTB.

"Dari 53 kasus tindak pidana korupsi, 21 kasus di antaranya terjadi di Bali dengan nilai Rp 17,02 miliar lebih," kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Abd Rachman Datjong di sela puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-28 BPKP di Denpasar, Senin (30/05/2011).

Audit BPKP dilakukan hingga 30 Mei 2011 ini, dengan melakukan investigasi terhadap 53 kasus tindak pidana korupsi yang totalnya senilai Rp 52,88 miliar lebih. Dari jumlah itu, 32 kasus lainnya atau senilai Rp 35,793 miliar lebih terjadi di wilayah NTB.

Kasus yang ditangani di Bali, 15 di antaranya telah dilimpahkan ke penyidik. Rinciannya, 12 kasus dilimpahkan ke kejaksaan senilai Rp15,65 miliar lebih, tiga kasus lainnya dilimpahkan ke kepolisian dengan kerugian negera Rp 59,37 juta lebih.

Rachman menambahkan, dari 15 kasus korupsi yang dilimpahkan ke penyidik, satu kasus yang nilainya Rp862,57 juta telah diputus oleh pengadilan. Satu kasus lainnya, kata dia dihentikan penyidikannya yakni senilai Rp7,77 juta lebih dan sembilan kasus lagi dihentikan penyelidikannya Rp2,05 miliar lebih.

"Satu kasus nilainya Rp12,54 miliar lebih masih dalam tahap penyidikan dan tiga kasus lagi Rp243,315 miliar lebih masih dalam tahap penyelidikan," katanya menambahkan.

Semua temuan pemeriksaan tersebut, sambung Rachman  merupakan hasil audit atas dana dekonsentrasi di sejumlah kementerian, lembaga dan dinas-dinas. Juga terhadap audit pengadaan barang dan jasa pemerintah, audit pelaksanaan program pemerintah PNPM Mandiri, audit BUMD dan sebagainya.

Rachman mengatakan, apa yang dilakukan institusinya, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih "good governance" berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

Sebagai upaya menekan jumlah kasus tindak pidana korupsi, pihaknya telah melaksanakan tindak pecegahan lewat sosialiasi program anti korupsi dan "fraud control plan" ke sejumlah instansi dan lembaga sosial kemasyarakatan hingga sekolah-sekolah.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement