JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi terhadap kesadaran pengusaha dan pekerja/buruh yang sudah menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja yang tercatat semakin meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini.
Setidaknya, hal ini tergambar dari jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) dan penghargaan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang setiap tahun diberikan oleh Kemenakertrans.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi Kemenakertrans, Minggu (5/6/2011), pada tahun 2011 ini, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan zero accident tercatat sebanyak 512 perusahaan. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2010 yang sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009.
Sementara itu, jumlah perusahaan yang meraih penghargaan SMK3 tahun 2011 mencapai 238 perusahaan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2010 sebanyak 180 perusahaan dan tahun 2009 sebanyak 150 perusahaan.
"Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama antara pihak pengusaha/manajemen dan pekerja/buruh, " ujar Muhaimin.
Dirinya mengaku optimis bahwa adanya kerja sama antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3 di lingkungan kerjanya dapat menghindarkan diri dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Peningkatan jumlah perusahaan yang menerima penghargaan zero accident dan SMK3 ini ini diharapkan dapat mendukung kegiatan sosialisasi dalam upaya mewujudkan tekad Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015. Selain itu penghargaan pemerintah akan dapat memberikan motivasi perusahaan-perusahaan di Indonesia agar meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan K3 di tempatnya masing-masing," jelasnya.
Menurutnya dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.
"Jadi kesadaran dan kerja sama dari semua pihak untuk mendukung penerapan K3 sebagai salah satu upaya menarik investasi dan meningkatkan pembangunan perekonomian nasional," kata Muhaimin.
Namun yang paling penting, lanjut muhaimin, semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.
”Dengan adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, ” kata Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin, dengan adanya penerapan K3 dalam aktivitas kerja , diharapkan dapat menekan terjadinya kasus- kasus kecelakaan kerja yang selama ini banyak terjadi pada sector konstruksi, perhubungan baik darat, laut, dan udara, pertambangan serta sector lainnya
Menakertrans menegaskan selain melaksanakan fungsi pembinaan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Hal ini telah dilakukan Kemenakertrans dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
Mengenai minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemenakertrans berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
Data Kemenakertrans menunjukkan bahwa saat ini, jumlah dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota di Indonesia ada sebanyak 506 kabupaten/kota, penyebaran pengawas ketenagakerjaan di disnaker yang memiliki tenaga tersebut ada 304 dinas, sedangkan disnaker yang belum memiliki Pengawas ada 202 dinas.
Sementara itu, untuk meningkatkan manajemen pengawasan di daerah sebagai konsekuensi otonomi daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans.
Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat. Ini yang harus segera disosialisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia.Dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah.
Untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, PT Jamsostek serta instansi terkait lainnya.
(Andina Meryani)