JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melantik dan mengukuhkan Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2011-2016.
Pengukuhan bagi Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota BNSP ini menggantikan kepengurusan periode sebelumnya 2005-2010.BNSP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 atas amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. BNSP bertugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja Indonesia.
Keanggotaan BNSP adalah terdiri dari perwakilan Pemerintah dan unsur masyarakat yang berfokus pada upaya-upaya peningkatan SDM. Keanggotaan BNSP berjumlah 25 orang dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI atas usulan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Pemerintah melalui Kemenakertrans dan BNSP memfasilitasi ketersediaan tenaga profesional yang kompeten dan bersertifikat dengan membangun sistem pelatihan yang berbasis kompetensi dan sistem sertifikasi yang kredibel, akuntabel dan ekonomis," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jum'at (10/6/2011).
Muhaimin berharap pembangunan kompetensi tenaga kerja di Indonesia semakin maju dengan kesadaran pentingnya sertifikasi bagi kompetensi, keterampilan dan keahlian kerja yang diakui pasar kerja di dalam dan luar negeri.
"Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat dan tenaga kerja akan arti pentingnya sertifikasi kompetensi kerja akan berdampak baik pada pengakuan dan penghargaan terhadap sertifikasi kompetensi, terutama menjawab tantangan pasar kerja global di masa mendatang," harapnya.
Untuk mendorong sosialisasi sertifikasi kerja, tambah Muhaimin, pemerintah melakjukan percepatan program sertifikasi tenaga kerja sesuai tuntutan industri dengan biaya yang tidak terlalu memberatkan tenaga kerja.
"Pemerintah melakukan penguatan dan pemberdayaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ada dan mendorong berdirinya LSP baru di berbagai sektor utamanya pada sektor yang telah dikomitmenkan di perundingan internasional, " ujar Muhaimin.
Menurut data Kemenakertrans, saat ini terdapat 62 LSP yang terlisensi. Sedangkan profesi yang sudah dapat disertifikasi mencapai 12 profesi yaitu kehutanan dan perikanan, industri manufaktur, ESDM, perhubungan, perdagangan, telematika, kesehatan, perbankan/keuangan, pariwisata, TKI informal, jasa kecantikan/spa dan jasa lainnya.
Selain mendorong pembangunan sistem sertifikasi dan kompetensi SDM di daerah-daerah, Muhaimin berharap agar pengurus BNSP yang baru dapat melakukan koordinasi yang efektif dengan seluruh stakeholder yang ada.
"Dengan mengembangkan jejaring kerjasama antar lembaga baik nasional dan internasional, kita optimis dapat meningkatkan penerimaan dan rekognisi kompetensi tenaga kerja Indonesia yang diakui di dalam dan luar negeri," pungkasnya.
(Andina Meryani)