JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kementerian Pertanian mengadakan kesepakatan bersama (MoU/Memorandum of Understanding) tentang pengembangan pertanian dalam rangka peningkatan ketahanan pangan di kawasan transmigrasi.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan oleh Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans Roosari Tyas Wardani dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumarjo Gatot Irianto.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pertanian Suswono menyaksikan penandatanganan MoU ini yang diselenggarakan di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Muhaimin mengatakan, peran program transmigrasi sangat penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional karena transmigrasi merupakan bagian integral dari perluasan areal pertanian (ekstensifikasi dan intensifikasi) dan ketersediaan tenaga kerja.
“Kemenakertrans memiliki potensi lahan yang belum termanfaatkan seluas ± 2,4 juta Ha dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Potensi ini apabila dimanfaatkan secara maksimal dapat memberikan kontribusi bagi penyediaan pangan nasional,“ kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan kerja sama dengan Kementerian Pertanian dibutuhkan untuk memacu peningkatan produktivitas lahan transmigran yang dilakukan dengan cara efisiensi dan introduksi teknologi tepat guna, peningkatan SDM serta dukungan infrastruktur, pasar dan permodalan.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat transmigran dan penduduk sekitarnya di kawasan transmigrasi melalui pencetakan sawah, fasilitasi akses sarana produksi dan penguatan kelembagaan petani," harapnya.
Dari data yang diperoleh melalui BPS Tahun 2008,kebutuhan perluasan areal produksi padi sampai dengan 2025 adalah 2,66 juta hektare per 14,261 juta ton, sedangkan proyeksi kontribusi program transmigrasi 2010 sd 2025 melalui perluasan areal produksi padi 1,379 juta hektare per 7,312 ton (51 persen).
Angka ini belum termasuk kontribusi melalui intensifikasi pada kawasan produksi padi maupun produksi perkebunan, perikanan dan peternakan yang kesemuanya berada pada 833 kawasan sentra produksi pertanian.
(Widi Agustian)