JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh pegawainya agar tidak terlalu mengeluhkan upah yang rendah karena mereka bekerja demi negara.
"Pegawai Bea Cukai tidak boleh berkeluh kesah meski insentif rendah karena kita bekerja untuk negara," ungkap Direktur Penerimaan dan Regulasi Kepabeanan Bea Cukai Kushari S setelah Konferensi Pers di Gedung Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Meskipun begitu, Kushari bersyukur jika apa yang selama ini diperjuangkan mereka ternyata disetujui menteri keuangan sehingga dapat menjadi bekal bagi mereka untuk bekerja dengan lebih baik. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang akhirnya menaikkan upah berlayar bagi awak kapal patroli Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Jika memang naik insentifnya ya Alhamdulillah. Tapi memang jangan berpikir insentif saja," lanjut dia.
Di tempat yang sama, Kepala Humas Bea Cukai Martediansyah menyatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2011 tentang Pemberian Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, upah ransum mereka naik.
"Upahnya disetarakan TNI/Polri. Uang makannya berdasarkan standar biaya tahun anggaran 2011," katanya.
Sebelum keluar PMK ini, menurutnya, awak kapal patroli hanya mendapatkan uang makan Rp20 ribu dan insentif jika berlabuh dan hanya mendapat insentif kalau hanya berlayar. Bagi awak dengan pangkat terendah mendapat insentif Rp500 jika berlabuh dan Rp1.530 jika berlayar.
"Sementara dengan awak dengan pangkat tertinggi (nahkoda) hanya mendapatkan insentif Rp1.760 jika berlabuh dan Rp5.360 jika berlayar. Jadi dulu kalau berlayar hanya insentif tapi kalau berlabuh ditambah dengan uang makan," papar Martediansyah.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.