Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LKPP Luncurkan Whistle Blower Sistem

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Senin, 30 April 2012 |14:43 WIB
 LKPP Luncurkan <i>Whistle Blower</i> Sistem
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan whistle blower sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peluncuran ini, ditandai dengan beroperasinya website resmi whistle blower sistem Pengadaan Barang/Jasa pemerintah melalui www.wbs.lkpp.go.id.

Kepala LKPP Agus Rahardjo menjelaskan, pengembangan sistem Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan amanat yang terdapat pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

"Whistle blower sistem merupakan sarana baru yang dapat dimanfaatkan oleh whistle blower untuk mengadukan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan/jasa pemerintah, termasuk dugaan KKN," ungkap Agus dalam siaran persnya, Senin (30/4/2012).

Agus menjelaskan, berdasarkan laporan KPK dari total kasus yang ditangani, 80 persen adalah kasus pengadaan barang/jasa pemerintah. Jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP pun cukup signifikan. Pada triwulan-I 2011 jumlah surat pengaduan yang masuk ke LKPP sebanyak 57 surat, jumlah ini meninglkat pada triwulan-II, III, IV masing-masing sebesar 153, 177, dan 197 surat pengaduan sehingga total surat pengaduan di 2011 sebanyak 584 surat.

Whistle blower, merupakan orang dalam kemeneterian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lain yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat orang tersebut bekerja.

Whistle blower akan mendapatkan hak perlindungan berupa identitas yang dirahasiakan serta perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghargaan diberikan kepada whistle blower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk melakukan pengaduan, whistle blower dapat menyampaikan informasi sevara elektronik terkait penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti yang dapat mendukung adanya penyimpangan, seperti data, dokumen kontrak gambar dan/atau rekaman.

Pengaduan yang disampaikan whistle blower adalah pengadaan yang menggunakan Peraturan Presiden No. 52 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan memenuhi kriteria yakni berdampak luas, mendapatkan perhatian dan/atau pengadaan di atas Rp10 miliar. Pengaduan whistle blower akan ditindaklanjuti oleh LKPP untuk kemudian diteruskan ke APIP K/L/D/I dan atau instansi penegak hukum.

Di sisi lain Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Djamaluddin menambahkan tujuan pengembangan whistle blower sistem adalah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sekadar informasi, pada peluncuran whistle blower sistem pengadaan barang/jasa pemerintah tahap awal, whistle blower sistem masih terpusat di LKPP. Ke depan, whistle blower sistem diharapkan dapat terpasang di setiap Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement