JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA) dan waran sesi I (CKRA-W).
"Suspensi atas perdagangan CKRA dan CKRA-W dibukakembali di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan 7 Agustus 2012," kata Kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Sebelumnya, pada 10 Maret 2011, BEI kembali penghentian sementara perdagangan saham dan waran PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA).
Pasalnya, peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham CKRA sebesar Rp187 atau 212,5 persen dari harga penutupan Rp88 pada 25 Februari 2011 menjadi Rp275 pada 9 Maret 2011.
(Widi Agustian)