JAKARTA - Siti Hartati Murdaya Poo resmi mundur dari Komite Ekonomi Nasional (KEN). Pernyataan tersebut disampaikannya dengan alasan ingin lebih konsentrasi dalam menghadapi persoalan hukum yang melilitnya sekarang.
"Saya menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat karena diminta untuk berkontribusi memajukan partai. Demikian pula ketika diminta menjadi anggota KEN, saya menerimanya karena ini merupakan tanggung jawab saya sebagai seorang warga negara. Ketika sekarang ada persoalan yang menimpa diri saya, tentunya lebih baik saya mundur dari kedua jabatan tersebut, karena tidak mungkin saya menjalankan tugas sebagaimana seharusnya," ungkap Hartati dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (13/8/2012).
Dalam keterangan tersebut, Hartati menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol.
"Perusahaan saya di Buol sudah beroperasi sejak 1994. Tidak ada alasan bagi saya untuk menyuap, karena perusahaan sudah berjalan," kata Hartati.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.