JAKARTA - PT Telkomsel menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan gugatan pailit yang diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pengadilan tersebut, dikeluarkan pada 14 Septemer 2012.
Direktur Telkomsel, Alex J Sinaga, mengatakan sejak awal Telkomsel berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan gugatan pailit PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp5,26 miliar sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak pernah meremehkan kasus ini.
"Sejak awal kami serius menyelesaikan kasus ini karena pertama pemilik Telkomsel 65 persen negara. Kedua, Telkomsel satu-satunya yang ada dari Sabang sampai Merauke," kata Alex di Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat akan segera memutuskan pengajuan kasasi Telkomsel atas gugatan pailit yang dijatuhkan pengadilan niaga.
Alex mengatakan, Telkomsel tidak sependapat dengan keputusan pengadilan niaga karena tidak ada utang-piutang antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI). "Jadi tidak memenuhi perkara kepailitan," ujar dia.
Telkomsel menyatakan hanya mendapat sekali somasi dari PT PJI. Meski somasi sudah ditanggapi, PT PJI tetap mengajukan gugatan pailit. Padahal, hingga saat ini Perjanjian Kerja Sama antara Telkomsel dan PT PJI juga belum diputus dan masih berlaku hingga Juni 2013.
Telkomsel menolak permohonan purchase order (PO) PT PJI pada bulan Juni 2012 senilai Rp5,6 miliar lantaran PO bulan Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar tidak dibayar oleh PT PJI hingga jatuh tempo.
Alex mengatakan, karena adanya perselisihan soal utang ini maka seharusnya perkara PT PJI dan Telkomsel diperiksa oleh pengadilan perdata, bukan pengadilan niaga.
"Perkara ini adalah perkara perdata karena adanya wanprestasi dan perselisihan soal adanya utang. Karena itulah kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menganggap hakim di Pengadilan Niaga keliru menerapkan hukum kepailitan," ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)