JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel Seluler (Telkomsel) dan menolak permohonan pailit dari PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel pun telah memperoleh salinan resmi keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 Januari 2013.
Demikian disampaikan Vice President Investor Relations Telkomsel Agus Murdiyatno, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (17/1/2013).
Seperti diketahui, pada 21 November 2012, MA telah mengeluarkan keputusan melalui Putusan No.704 K/Pdt.Sus/2012 yang menyatakan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel dan membatalkan keputusan PN pada PN Jakarta Pusat. Serta menolak permohonan PT Prima Jaya Informatika untuk seluruhnya.
"Sebagaimana telah kami informasikan sebelumnya, Prima Jaya Informatika menggugat pailit Telkomsel dan kemudian permohonan tersebut diterima oleh PN Jakarta Pusat pada 14 September 2012," jelasnya.
Telkomsel meneruskan proses hukum dengan mendaftarkan kasasi pada 21 September 2012. Selama proses hukum ini, pelayanan Telkomsel terhadap pelanggan diklaim tetap terjaga sebagaimana komitmen Telkomsel yang kuat terhadap pelanggannya.