Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan BEI Belum Delisting Davomas Abadi

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2013 |14:15 WIB
Alasan BEI Belum <i>Delisting</i> Davomas Abadi
Logo BEI. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Delisting yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki banyak pertimbangan, salah satu apakah emiten tersebut melanggar hukum atau tidak.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Samsul Hidayat mencontohkan seperti yang terjadi yang PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), jika tidak melanggar maka BEI bisa saja tidak melakukan proses delisting.

"Kita tidak delisting karena tidak ada bukti kalau DAVO melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujarnya, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Lebih lanjut, Samsul menambahkan, bahwa pihak BEI hanya memberikan informasi kepada pihak yang bertikai saja. Langkah awal yang bisa dilakukan BEI adalah menghentikan aktivitas perdagangan sahamnya (suspend) atas emiten DAVO.

"Kebijakan untuk mensuspensi emiten produsen cokelat ini sudah dilakukan dari 2009, jadi langkah ini sudah tepat," ujarnya.

Seperti diketahui, Davomas dinyatakan gagal bayar (default) atas obligasi jenis guaranteed senior secured notes senilai USD238 juta pada 2009. Perdagangan saham DAVO di sejumlah pasar lantas dihentikan sementara (suspended) dan wajib menjalani proses restrukturisasi utang.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement