Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Default, BEI Suspensi Saham Davomas Abadi

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 09 Maret 2012 |10:12 WIB
<i>Default</i>, BEI Suspensi Saham Davomas Abadi
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) mulai hari ini.

Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle mengatakan, Davomas mengalami kegagalan pembayaran kupon obligasi.

"Serta belum didapatkannya informasi lebih lanjut mengenai berita tersebut, bursa memutuskan melakukan suspensi saham DAVO di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari Jumat 9 Maret 2012 hingga pengumuman lebih lanjut," kata dia dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/3/2012).

Bursa, lanjut dia tengah meminta penjelasan lebih lanjut terkait kabar tersebut. Bursa juga meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Davomas belum membayar kupon obligasi dolar yang seharusnya jatuh tempo pada 7 Maret 2012. Gagal bayar terjadi sebagai lanjutan kasus gagal bayar perseroan sebelumnya yang penjualannya terpapar krisis global, sama seperti Berlian Laju. Obligasi Davomas senilai USD198 juta itu jatuh tempo pada 2014 dengan kupon sebesar 11 persen. Berdasarkan data Bloomberg, harga obligasi Davomas saat ini berada pada level 20 persen.

Pada 30 September 2011 dan 31 Desember 2010, jumlah utang bunga obligasi Davomas masing-masing sebesar Rp19,09 miliar dan Rp16,54 miliar. Obligasi yang tercatat di Bursa Efek Singapura itu merupakan hasil restrukturisasi obligasi sebelumnya senilai USD238 juta yang juga gagal bayar pada 2009. Obligasi tersebut diterbitkan anak usahanya, Davomas International Finance Co Ltd dan tercatat di Bursa Efek Singapura.

Davomas tidak sanggup membayar bunga obligasi keenam senilai USD13,09 juta pada 8 Mei 2009. Akibatnya, lembaga pemeringkat Standard & Poor's kala itu memangkas peringkat utang perseroan menjadi D alias default. Pada 14 Juli 2009, Davomas digugat pailit oleh Java Investment Advisory Group Incorporated and Precise Circle Limited karena anak usahanya tersebut lalai membayar bunga obligasi.

Pada 30 Juli 2009, Pengadilan Niaga mengeluarkan PKPU bagi Davomas. Akhirnya, proses gugatan pailit itu dilanjutkan ke restrukturisasi utang.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement