Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Riau Pulp Tak Produksi Kayu Ramin untuk Bahan Baku

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 09 April 2013 |08:38 WIB
Riau Pulp Tak Produksi Kayu Ramin untuk Bahan Baku
A
A
A

PEKANBARU - PT Riau Andalan Pulp & Paper berjanji tidak akan mengunakan kayu jenis ramin untuk produksi bahan bakunya. Ini dilakukan demi mematuhi peraturan perdagangan kertas dan turunnya di dunia Internasional.

Sesuai dengan aturan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang terancam punah, kayu ramin masuk dalam kategori Appendix II.

"Perusahaan tetap berkomiten untuk melestarikan kayu ramin baik yang berada diarea konservasi perusahaan maupun yang ada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) kita," kata Presiden Direktur PT Riau Pulp Kusnan Rahmin kepada Okezone, Selasa (9/4/2013).
 
Kusnan mencontohkan, di salah satu areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau yaitu di Estate Meranti yang luasnya sekira 43 ribu hektare (ha). Bahwa terdapat lebih dari 1.200 pohon ramin yang tetap dipertahankan, baik di areal konservasi maupun di areal produksi HTI. Perusahaan tetap memakai kayu akasia, walau sebenarnya kualitas kayu ramin sangat bagus untuk diproduksi sebagai bahan baku.

"Pohon-pohon itu tidak kami tebang dalam proses land clearing areal untuk tanaman HTI. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk pelestariannya," tuturnya.

Kusnan menambahkan, pihaknya sudah memiliki standar prosedur baku bagi para kontraktor yang melakukan land clearing agar tidak menebang pohon ramin.

"Salah satu hal yang kita lakukan adalah dengan memberikan pengetahuan pengenalan jenis dan bentuk pohon ramin kepada kontraktor. Dalam proses inventarisasi hutan, pada batang pohon Ramin diberikan tanda yang jelas dengan cat agar tidak tertebang." tukasnya.

Di Estate Meranti, terdapat banyak kepungan kayu ramin. Bahkan ada dua kepungan ramin yang total luasnya mencapai sekira 60 ha. Sementara di bagian areal produksi HTI lain, jika ada Ramin tapi jumlahnya di bawah 10 pohon, lahannya tetap akan di land clearing, tapi pohon Raminnya tetap dipertahankan.

"Membiarkan individu pohon ramin tumbuh diantara tanaman akasia bukan cara terbaik untuk mengkonservasi ramin, namun kami harus melakukannya agar kepentingan produksi dan kepentingan konservasi tetap dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada saat ini," pungkas Head of Sustainability PT RAPP, Dian Novarina. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement