Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Upah Harus Jamin Keadilan Pekerja & Pengusaha

Iman Rosidi , Jurnalis-Kamis, 18 April 2013 |16:57 WIB
Sistem Upah Harus Jamin Keadilan Pekerja & Pengusaha
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Kerja (LKS) Tripartit Nasional tengah membahas  sistem pengupahan nasional yang didalamnya termasuk pengaturan upah minimum dan komponen hidup layak.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar LKS Tripartit Nasional untuk menetapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.

"Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan pembahasan  soal-soal terkait  sistem pengupahan nasional sehingga proses penetapannya upah minimun tidak menimbulkan kegaduhan setiap tahun," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Muhaimin mengatakan unsur Tripartit nasional yang di dalamnya terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha harus segera bekerja keras dalam menentukan sistem Pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.

"Kita terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Sebuah sistem pengupahan yang menguntungkan pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kata Muhaimin diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu.

Namun dalam penetapan upah minimum nantinya, tidak hanya perpatokan pada nilai KHL,  melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).  

Pertimbangan lainnya, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.

Dikatakan Muhaimin sistem pengupahan yang baik mestinya harus  memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan kesejahteraan pekerja, namun tetap memperhitungkan kemampuan pengusaha agar proses produksi dari industri tetap berjalan normal dan memberikan keuntungan bagi pengusaha.

"Kita berharap Triparit dapat menemukan formula pengupahan terbaik agar daya saing industri-industri di Indonesia bakal meningkat dan dapat menarik investor untuk memperluas kesempatan kerja yang dibutuhkan masyarakat," tegasnya.

Muhaimin memastikan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan upah tidak hanya bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, tetapi diharapkan pula dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah  tidak semata-mata melakukannya dengan  penetapan upah minimum yang layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan seperti, penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk ruamah sewa bagi pekerja/buruh, klinik kesehatan, dan lainnya.

"Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak  merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun untuk kedepannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja," terangnya.

"Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industri," tambahnya. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement