JAKARTA - Pengaduan yang berasal dari buruh, dan LSM umumnya menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak setiap pegawai yang diberikan oleh masing-masing perusahaan.
Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Muhaimin Iskandar menuturkan, meski demikian, pengaduan buruh dan LSM pun tak seluruhnya masuk akal. Bahkan menurut Muhaimin banyak aduan yang meminta THR dengan besaran dua kali gaji.
"Ada juga pengaduan yang sifatnya minta THR dua kali gaji. Ya itu pasti enggak bisa, THR ya satu kali gaji." kata Muhaimin di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Umumnya, THR dibayarkan dengan besaran satu kali gaji. Namun ada buruh yang meminta THR dua kali lipat dari gaji. Muhaimin pun mengaku, jika aduannya dirasa kurang masuk akal maka pengaduan tersebut tidak akan mendapat penanganan.
"Silahkan saja yang belum dapat THR masih kita bantu. Pengaduannya seperti macam macam, ada yang sekedar konsultasi, ada yang minta solusi, bahkan banyak yang minta dua kali gaji, itu gak bisa diberikan. Aturannya memang begitu. Harus Satu kali gaji." Tukasnya.
Meski demikian, Muhaimin enggan menyebutkan perusahaan-perusahaan apa saja yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. "Lupa saya." Tutupnya. (wan)
(Widi Agustian)