Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Oversight of Payment System Itu Artinya Apa?

Oversight of Payment System Itu Artinya Apa?
Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Halo Okezone,

Aku Krisna mahasiswa di sekolah tinggi jurusan Ekonomi trus ada mata kuliah tentang ekonomi pembangunan dan sedikit bank-banknya gitu.

Ada beberapa kata yang punya kata-kata yang bikin aku bingung. Contohnya unwinding, swift, oversight of payment system, dan self regulatory organization. Aku udah cari-cari di mana-mana enggak ketemu-ketemu. Ketemunya malah di economy.okezone.com.

Mau dong aku dikasih tau jawabannya. Mau tanya dosen aku, tapi takut. Hehe.. Ma'acih Okezone.

Kristina Sundoro
Pandegalang.


Halo Kristina Sundoro, terima kasih sudah membaca Okezone.com.

Berikut arti dari kata-kata yang dimaksud *):


1. Unwinding
, adalah sebuah prosedur dalam sistem kliring dan setelmen tertentu,
dimana transaksi surat berharga atau dana

diselesaikan secara net, pada  akhir siklus pemrosesan, dimana setelmen terhadap
seluruh transaksi baru dilakukan jika seluruh peserta telah melaksanakan kewajiban
mereka dalam setelmen.

Apabila satu peserta gagal memenuhi kewajibannya dalam setelmen, sebagian atau
seluruh transaksi yang terkait peserta tersebut akan tidak diperhitungkan melalui sistem dan kemudian akan dilakukan perhitungan ulang atas seluruh transaksi yang tersisa.

Prosedur ini berdampak pada berpindahnya tekanan likuiditas dan kemungkinan kerugian dari mekanisme failure to settle kepada peserta lain, dan dalam kasus yang ekstrim, dapat mengakibatkan risiko sistemik yang signifikan dan tidak dapat diperkirakan. Disebut juga
settlement unwind.


2. Swift, adalah suatu oragnisasi yang didirikan oleh beberapa bank yang
mengoperasikan suatu jaringan yang digunakan dalam sistem pembayaran dan keuangan di antara institusi keuangan di
seluruh dunia.


3. Self Regulatory Organization, adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang dapat mengeluarkan ketentuan bagi anggotanya mengenai hal-hal teknis dan mikro di bidang sistem pembayaran, yang belum diatur dan atau merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran.

4. Oversight of payment system, adalah tugas bank sentral yang bertujuan untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga sistem keuangan dari kemungkinan terjadinya efek domino yang mungkin terjadi ketika salah satu atau lebih peserta dalam sistem pembayaran mengalami kesulitan likuiditas.

Pengawasan sistem pembayaran ditujukan untuk mengawasi sistem pembayaran
(sistem transfer dana) daripada mengawasi peserta sistem secara individual.

Demikian Kristina, semoga bisa menjawab pertanyaan yang kamu ajukan.

Salam
Redaksi Economy.Okezone.com

*) Sumber Daftar Istilah Bank Indonesia


(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement