JAKARTA - Pemerintah sebagai pemegang saham 100 persen saham PT Pertamina (Persero) dengan berat hati melakukan langkah komprehensif menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram (kg), karena pemerintah berkepentingan menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan sektor usaha kecil, mikro dan menengah.
“Arah kebijakan ekonomi pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi dunia selama ini sangat jelas, yakni menjaga daya beli dan mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat melalui pengendalian harga dan inflasi. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan disiplin,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Prof. Firmanzah, PhD dilansir dari laman Setkab, Senin (6/1/2014).
Untuk mengantisipasi potensi risiko ini, lanjut Firmanzah, pemerintah memandang konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan perlu terus dipertahankan. Artinya stabilitas menjadi kata kunci untuk menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
Karena itu, kata Firmanzah, kebijakan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak memerlukan persiapan yang matang tidak hanya terkait penentuan kebijakannya, tetapi juga koordinasi, mekanismenya, prosedur, distribusi hingga sosialisasi.
Terkait keputusan korporasi PT Pertamina (Persero) yang secara serentak menaikkan harga elpiji non subsidi kemasan 12 kg dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp3.959 per kg per 1 Januari 2014, Firmanzah mengatakan, keputusan yang diambil melalui mekanisme RUPS itu telah mengikuti aturan perundang-undangan dan rambu-rambu sebagaimana yang mengatur Perseroan Terbatas.
Keputusan ini pun didasari pertimbangan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan adanya kerugian Pertamina yang mencapai Rp7,7 triliun.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.