JAKARTA - Temuan beras impor asal Vietnam di pusat beras Jakarta, Pasar Induk Cipinang geger beberapa hari terakhir. Diduga terdapat pemalsuan kode dokumen perizinan yang mirip antara beras premium yang diizinkan dan beras medium yang tidak dibolehkan impor.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri ikut berkomentar terkait dugaan pemaluan tersebut. Menurut dia tidak gampang memang membedakan kode HS pada barang impor, yang selama ini digunakan pemerintah dalam aktivitas teknis pelaksanaan impor.
"Itu enggak gampang membedakan kode barangnya. Apalagi kalau sudah ton jumlahnya," tutur Chatib ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut dia, dalam aturan telah diatur, bahwa beras yang boleh diimpor swasta adalah beras khusus (premium). Pengaturan menyangkut kode barangnya pun, lanjutnya telah diatur melalui kode-kode penomoran tertentu.
"Tapi kadang-kadang persoalan di lapangan itu, HS (kode barang impor) kan kode statistik, tapi kalau barangnya mirip bagaimana?" imbuhnya.
Chatib menyatakan dirinya akan segera mempelajari lebih lanjut dengan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono perihal tersebut. Seperti diketahui, Ditjen Bea Cukai sudah menyampaikan laporan tertulis ke Kementerian Keuangan.
"Saya mesti tanya Pak Agung. Harus ke Bea Cukai," tutupnya.
(Fakhri Rezy)