JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyatakan, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat saat ini tengah menyelidiki perkembangan mengenai impor tepung terigu yang diperuntukan sebagai bahan baku pembuatan pakan ternak.
Ketua Aptindo Franky Welirang menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan pihak Kementerian Perindustrian untuk membuktikan bahwa ada atau tidak kecurangan para importir nakal yang telah memanfaatkan kondisi tersebut. Pasalnya, impor bahan pakan ternak dibebaskan PPn sebesar 10 persen.
"Sehingga dalam kondisi itu kami tidak bisa tarik karena bebas PPn, di dalam itu mendiskriminasikan kami karena produk impor, di mana industri pakan ternak bisa bebas mengimpor tanpa dikenakan PPn," kata Franky saat di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Franky menyebutkan, dengan tidak dikenakannya PPn pada impor bahan pakan ternak yang berasal dari tepung terigu, adanya kesalahan pada undang-undang negara terhadap kebijakan fiskal yang mengatur hal tersebut.
"Tentunya adanya yang salah pada UU terhadap kebijakan fiskal, pak Menteri (MS Hidayat) nanti akan melihat bagaimana kondisi ini jauh lebih membaik," tutupnya.
Sebagai mana diketahui, sejak 2003, pemerintah menetapkan pakan ternak sebagai barang strategis sehingga bebas PPn atau istilah dalam perpajakan lebih sering disebut sebagai PPn di tanggung oleh pemerintah.
(Widi Agustian)