Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gambar Bahaya Merokok Tak Buat Wismilak Takut

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 24 Juni 2014 |08:39 WIB
Gambar Bahaya Merokok Tak Buat Wismilak Takut
Ilustrasi perokok. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mulai mewajibkan perusahaan memasang gambar peringatan kesehatan di kemasan rokok. Aturan ini mulai berlaku 24 Juni 2014, dengan lima varian gambar yang bisa dipilih untuk dipajang di setiap bungkus rokok.

Corporate Secretary PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) Surjanto Yasaputera mengatakan, Wismilak sudah mengantisipasi aturan ini. Menurutnya, aturan tersebut tidak berbeda dengan peringatan yang saat ini disertakan dalam bungkus rokok.

"Peringatan itu sebenarnya pesannya sama dengan peringatan bahaya merokok yang selama ini sudah ada di tiap kemasan," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Dia melanjutkan, industri rokok yang saat ini tumbuh di kisaran 4-6 persen, mempekerjakan sekitar 7 persen dari penduduk Indonesia. "Kalau industri dimatikan, 7 persen pendudukan akan kehilangan pendapatan. Tetapi rencana pemerintah pasti pertimbangkan dengan soal penerimaan negara," ujar Surjanto.

Aturan gambar peringatan bahaya merokok itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Produk Tembakau. Aturan itu menyebutkan gambar peringatan bahaya merokok harus dicantumkan di bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.

Gambar itu harus menutupi 40 persen permukaan. Tulisan "peringatan" juga harus dicantumkan dengan cetakan jelas dan mencolok.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement