Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apindo Belum Bahas Kenaikan Pajak Hiburan Jakarta

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2014 |20:22 WIB
Apindo Belum Bahas Kenaikan Pajak Hiburan Jakarta
Apindo Belum Bahas Kenaikan Pajak Hiburan Jakarta (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Dalam Revisi Peraturan Daerah (Raperda) No 13/2010 tentang pajak Hiburan ditetapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan. Rancangan ini telah mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta 24 Juni lalu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanadi mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai kenaikan pajak tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa hal itu lebih kepada pengusaha daerah Jakarta.

"Oh ya? Saya belum dapet info, itu kan lebih kepada pengusaha daerah Jakarta dan juga itu lebih ditanyakan kepada pengusaha pemilik hiburan malam," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (8/7/2014).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak hiburan pada golongan hiburan diskotek, karaoke, klub malam, pub bar, live music, musik dengan disk jokey dan sejenisnya. Kenaikan tarif pajak tersebut dari sebelumnya 20 persen menjadi 35 persen.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan belum mengadakan diskusi mengenai isu ini. "Saya tidak terlalu menguasai, belum ada diskusi, kita lagi sibuk pemilu, setelah pemilu mungkin," jelas dia.

Selain golongan di atas, tarif pajak hiburan juga naik untuk golongan lainnya. Golongan tersebut yakni, hiburan bioskop, pagelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, seluncur es, pacuan kuda, refleksi dan pusat kebugaran, tempat wisata dan taman rekreasi, pasar malam hingga komedi putar yang saat ini 10 persen naik menjadi 15 persen.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement