JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan dinilai memiliki dampak positif selain meningkatkan pendapatan daerah. Rencana ini tercantum dalam Revisi Peraturan Daerah (Raperda) No 13/2010 tentang pajak Hiburan.
Kenaikan tarif pajak ini akan dilakukan pada dua golongan. Pertama golongan hiburan diskotek, karaoke, klub malam, pub bar, live music, musik dengan disk jokey dan sejenisnya yang selama ini memiliki tarif pajak sebesar 20 persen akan naik menjadi 35 persen.
Kemudian golongan kedua, golongan hiburan bioskop, pagelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, seluncur es, pacuan kuda, refleksi dan pusat kebugaran, tempat wisata dan taman rekreasi, pasar malam hingga komedi putar yang saat ini 10 persen naik menjadi 15 persen.
Namun untuk pajak hiburan bioskop, Sekretaris Blitzmegaplex, Arum Pusparini, mengaku belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan pajak hiburan. Menurut dia, kenaikan tersebut belum tentu disahkan.
"Terkait tarif pajak hiburan yang akan naik menjadi 15 persen kita baru denger rumor saja di media, dan sepengetahuan kita belum ada keputusan final dari pemerintah daerah mengenai ini, bahkan belum ada sosialisasinya," kata dia dalam surat elektroniknya kepada Okezone.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tidak hanya menaikan pajak hiburan tanpa pemberitahuan. "Kami berharap Pemerintah mensosialisasikan Rencana menaikkan tarif pajak hiburan ini," tambah dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)