Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Golf Tak Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Pramono: Sudah Dikenakan PPN!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 07 Juli 2025 |14:04 WIB
Golf Tak Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Pramono: Sudah Dikenakan PPN!
Gubernur Jakarta soal Pajak Hiburan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Viral olahraga padel dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian di Jakarta. Besaran pajaknya yakni capai 10%.

Hal ini membuat adanya pro dan kontra di Masyarakat dengan kebijakan tersebut. Pasalnya ada olahraga golf tak kena pajak hiburan di Jakarta.

1. Golf Tak Masuk Pajak Hiburan

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan alasan olahraga golf tidak dikenakan PBJT sebesar 10 persen.

Menurutnya golf telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak diperbolehkan pungutan ganda.

"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Jadi padel dikenakan 10 persen, golf 11 persen," ujarnya di Jakarta, Senin (7/7/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement