Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT Inti Catat Pemasangan RFID Capai 352.641 Unit di Jakarta

Hutami Windiarti , Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2014 |11:08 WIB
PT Inti Catat Pemasangan RFID Capai 352.641 Unit di Jakarta
PT Inti Catat Pemasangan RFID Hingga 352.641 Unit di Jakarta (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Program Sistem Monitoring dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak (SMPBBM) bersubsidi masih berjalan hingga saat ini. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias Inti berkomitmen untuk menyelesaikan target pemasangan perangkat sistem radio frequency identification (RFID), yang saat ini diimplementasikan di wilayah Jakarta.

“Program ini masih berjalan, terbukti dari progress yang terjadi,” ucap Direktur Utama PT INTI Tikno Sutisna.

Hingga posisi per 6 Agustus 2014, PT INTI telah memasang sebanyak 352.641 RFID untuk wilayah DKI Jakarta. Selain itu, perangkat sistem berbasis teknologi informasi ini pun telah diinstalasi pada 254 dari total 276 SPBU di wilayah Jakarta, 134 SPBU yang sudah online dan 119 SPBU yang telah dinyatakan lulus uji fisik, fungsi, dan kestabilan oleh PT Pertamina selaku pemilik proyek.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa PT INTI dan PT Pertamina terus bekerja sama dalam pemasangan perangkat sistem RFID. Sebab, tujuan akhir program SMPBBM ini tidak sekedar menjadi poin aksi korporasi saja, tapi juga merupakan dukungan terhadap pemerintah untuk menyiapkan sistem monitoring dan pengendalian BBM. Apalagi, teknologi RFID ini dapat berfungsi sebagai alat kontrol yang memiliki kapabilitas untuk mencatat setiap transaksi secara otomatis.

Selain itu, pada dasarnya perangkat sistem RFID ini tidak sekedar ‘tiket’ untuk membeli BBM bersubsidi saja. Perangkat sistem ini juga berfungsi sebagai ‘alat blokir’ bagi kendaraan yang biasa menggunakan BBM nonsubsidi atau tidak berhak mendapat alokasi BBM bersubsidi agar tetap mengisi BBM nonsubsidi.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No6 Bab III Pasal 2 dan Pasal 5 Ayat 1 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang akan membeli BBM di penyalur wajib untuk dipasangi identitas yang dapat dipindai/dibaca secara elektronik oleh electronic data capture (EDC) di setiap nozzle pada penyalur.

“Jika pemerintah menghendaki, sistem ini bisa diimplementasikan juga untuk mengendalikan dan membatasi BBM bersubsidi, tentunya berbekal payung hukum yang jelas,” lanjut Tikno.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement