JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (wapres).
Menteri Keuangan Chatib Basri beralasan, ketika PMK ini dibuat oleh pemerintah, ada beberapa aspek yang bisa dikerjakan dengan memperhitungkan waktu, namun ternyata ketika sudah menjadi PMK, hal tersebut sulit direalisasikan.
"Karena waktu itu kita expect ini bisa dilakukan dalam periode yang agak panjang, tapi kan faktanya bahwa waktunya sangat mepet. Kalau periodenya panjang persiapannya tiga tahun kan bisa ditulis di PMK itu," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurut Chatib, PMK untuk pengadaan rumah mantan presiden dan wapres ini sebenarnya bisa dilakukan tanpa melakukan revisi. Tapi, jika dilakukan agak terlalu dipaksakan. "Bayangin saja kalau dalam 45 hari harus cari rumah yang seluas 1.500 meter persegi, jumlah kamarnya harus sekian," kata dia.
"Pertama, kan mesti dicari orang yang mau jual rumahnya, kalau kemudian dicari orang yang mau jual, dilihat lagi rumahnya sesuai dengan spesifikasi itu enggak, kalau dia tidak sesuai dengan kriteria itu enggak bisa dibeli kan," tambahnya.
Sehingga, lanjut Chatib, revisi PMK ini harus dibuat agar secara aturan benar. Pasalnya, Undang-undang (UU) Pasal 7 Tahun 1978 itu mengamanatkan presiden dan wapres harus diberikan rumah,
"Tidak mungkin regulasi di bawahnya membuat presiden dan wapres itu tidak mendapatkan rumah. Sebenarnya pak JK (waktu jadi wapres) itu harus dikasih rumah, itu amanat undang-undang," pungkasnya
(Widi Agustian)