Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Pijat Juga Masuk Dalam Daftar Tuntutan Buruh

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2014 |12:31 WIB
Biaya Pijat Juga Masuk Dalam Daftar Tuntutan Buruh
Biaya Pijat Juga Masuk Dalam Daftar Tuntutan Buruh (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Biaya pijat masuk dalam daftar tuntutan buruh yang meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hingga kini tuntutan UMP yang diserukan oleh buruh tersebut masih terus dibicarakan oleh instansi terkait.

Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang mengungkapkan awalnya pengusaha membatasi 60 KHL, namun hal itu digendutkan oleh buruh menjadi 84 Komponen Hidup Layak.

Dalam proses tuntutan, sejumlah serikat buruh bernai melempar beberapa draft KHL yang diminta untuk ditambahkan dalam UMP. Bahkan didalamnya mereka (buruh) menuntut menambahkan biaya pijat dengan alasan, para buruh merasa pegal setelah bekerja seharian.

"Sekarang mereka pegal-pegal, butuh tukang pijat," ungkap Sarman, Jumat (24/10/2014).

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa buruh meminta agar biaya operasional naik angkutan umum juga dimasukkan ke dalam KHL. Dengan alasan, buruh membutuhkan tambahan biaya operasional tersebut dialokasikan untuk berpergian mengunjungi teman dan saudaranya yang akan menikah atau acara keluarga.

"Mereka bilang kita pekerja sosial, mau ketempat teman kawinan nggak ada ongkos, ongkos sosial," jelasnya.

Menurutnya, jika tuntutan penambahan KHL itu sampai bocor ke dunia asing maka hanya akan mencoreng pekerja Indonesia di mata investor asing. Pasalnya banyak kebutuhan yang tidak mendasar namun dituntut seperti hal diatas.

"Bagi aku investor dibaca, mempermalukan bangsa, sampai sisir pun masuk. Kita nggak perlu jumlah KHL, tapi kualitasnya," tukasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement