Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Aceh Minta Kenaikan UMP 20%

Salman Mardira , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2014 |15:52 WIB
Buruh Aceh Minta Kenaikan UMP 20%
Ilustrasi Rupiah. (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Kalangan buruh di Aceh menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp1,75 juta menjadi Rp2,1 juta per bulan atau naik 20 persen pada 2015 nanti. Pasalnya, kebutuhan ekonomi mereka makin meningkat akibat harga barang dan jasa yang makin mahal di Aceh.

Permintaan itu disampaikan dalam unjuk rasa puluhan buruh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Memulai aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman, mereka berjalan kaki ke gedung dewan di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh, Selasa (28/10/2014).

Mereka tidak terima usulan Dewan Pengupahan Aceh yang hanya meminta UMP naik Rp50 ribu per bulan dari besaran upah tahun ini yakni Rp1,75 juta. Usulan kenaikan yang hanya 2,6 persen itu dinilai sebagai penghinaan.

Gubernur diminta mencabut SK dewan tersebut, karena tidak memasukkan serikat pekerja di dalamnya. "Kami mendesak Gubernur Aceh menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh," kata Koordinator Aksi, Habibi Inseun.

Gubernur didesak mempertimbangkan kondisi ekonomi Aceh, dengan kenaikan UMP 2015 sebesar 20 persen atau Rp350 ribu per bulan dari UMP tahun berjalan. Kalau ini tak diakomodir, mereka yakin, ketimpangan kesejahteraan pekerja di sana makin terbuka lebar tahun depan.

"Kondisi ekonomi masyarakat Aceh saat ini belum stabil, pembayaran upah murah, harga barang masih tinggi, kenaikan tarif listrik, bahkan penderitaan rakyat makin bertambah jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)," ujar Habibi.
 
 
Menurutnya upah murah bagi pekerja di Aceh terjadi hampir di semua perusahaan dan instansi pemerintah, baik pekerja kontrak, outsourcing, guru honor dan guru kontrak. Bahkan buruh kerap tersendat mendapat haknya. "Sehingga buruh belum merasakan kehidupan layak sebagaimana buruh di negara tetangga," sebutnya.

Ketua Koalisi Guru Bersatu Aceh, Sayuthi Aulia menambahkan, upah diterima buruh di Aceh selama ini belum setara dengan tunjangan PNS non-job di luar gaji yang mencapai Rp2,5 juta per bulan.

"Hal ini telah menciptakan kesenjangan sosial yang sangat jauh antara pekerja berstatus PNS, BUMN, perusahaan elit dengan tenaga kerja termarjinal seperti buruh pabrik dan tenaga kerja kontrak termasuk guru kontrak," katanya.

Pihaknya meminta pemerintah menaikkan UMP 2015 menjadi Rp2,25 juta per bulan, mengingat inflasi dan rencana kenaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintah.

Sayuthi juga meminta Pemerintah Aceh menghentikan pemberian Tunjangan Prestasi Kerja di luar gaji, kepada setiap PNS di jajaran pemprov setempat yang mencapai Rp2,5 juta bagi PNS non-jabatan dan Rp5 sampai 15 juta per bulan bagi PNS dalam jabatan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement