Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembatasan Kuota Penangkapan Ikan Berlaku 13 Desember

Hendra Kusuma , Jurnalis-Selasa, 04 November 2014 |18:06 WIB
Pembatasan Kuota Penangkapan Ikan Berlaku 13 Desember
Pembatasan Kuota Penangkapan Ikan Berlaku 13 Desember (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

 JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan dilakukan penandatanganan MoU mengenai moratoriun izin kapal baru. Adapun penandatanganan dilakukan pada 13 Desember 2014, yang berarti sudah mulai diberlakukannya aturan tersebut.

Susi menjelaskan, dalam MoU itu juga terdapat peraturan baru, yaitu mengenai kuota pengambilan ikan, besaran ikan yang boleh ditangkap, serta adanya aturan musim tangkap dan tidak boleh ditangkap setiap hari.

"Penandatanganannya bertepatan dengan Hari Nusantara, dan akan mulai berlaku pada 13 Desember 2014," kata Susi di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Susi mengatakan, MoU ini nantinya akan ditandatangi oleh para Dubes negara lain, seperti Norwegia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Philipina, RRT, dan Australia. Dengan adanya MoU ini Susi menuturkan para Dubes tersebut mampu memantau langsung pergerakan kegiatan kapal-kapalnya di Indonesia.

"Dulu saya teriak-teriak pada pengusahanya, sekarang kalau masih ada melanggar saya tinggal telepon dubesnya," tambahnya.

Selanjutnya, dirinya juga akan mengadopsi pemanfaatan dan perlindungan potensi laut dari Australia dan Arab. Hal tersebut sejalan dengan rencana Susi yang ingin menjaga biota laut secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

 

"Draft sedang kita buat dan ada timnya. Minggu ini selesai kita adabt dari Australia, Arab bagaimana mereka protect teritori mereka dalam hal sea fishing industry," tutupnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement