Dia menjelaskan, pasar menjadi sangat rentan terhadap gejolak yang dipicu faktor domestik maupun eksternal. Kekhawatiran investor asing memicu pelepasan SBN dalam jumlah besar dan cepat.
Jika itu terjadi, maka harag SBN akan jatuh. Lalu pemerintah akan sulit menerbitkan SBN baru untuk pembiayaan APBN, yakni membayar pokok utang lama dan membayar bunga utang (krisis fiskal).
Selanjutnya, pemerintah akan default yang berpotensi memicu cross default seluruh utang negara dan utang swasta, yakni obligasi korporasi dan kredit bank.
"Hal ini juga berdampak kepada LPS. Kemampuan LPS untuk menjamin simpanan akan berkurang, karena berdasarkan UU LPS, seluruh investasi LPS hanya dalam bentuk SBN yang harganya semakin merosot," jelas dia.
(Widi Agustian)