Walaupun sudah ada peraturan presiden, namun hal tersebut bukan sebagai kewajiban menjalan proyek tersebut. Perpres tersebut hanya pembentukan badan.
"Itu bukan perpres untuk melaksanakan itu badannya, kalau enggak diapa-apain juga enggak apa-apa, juga enggak ada utang itu," sebutnya.
Menurutnya, pemerintahan Jokowi-JK tidak anti dengan mega proyek yang dicanangkan oleh Presiden SBY tersebut, apalagi dengan program MP3EI.
"Kita enggak anti MP3EI kita lanjutkan proyek-proyek MP3EI yang bermanfaat untuk masyarakat banyak," tukasnya.
(Fakhri Rezy)