Walaupun sudah ada peraturan presiden, namun hal tersebut bukan sebagai kewajiban menjalan proyek tersebut. Perpres tersebut hanya pembentukan badan.
"Itu bukan perpres untuk melaksanakan itu badannya, kalau enggak diapa-apain juga enggak apa-apa, juga enggak ada utang itu," sebutnya.
Menurutnya, pemerintahan Jokowi-JK tidak anti dengan mega proyek yang dicanangkan oleh Presiden SBY tersebut, apalagi dengan program MP3EI.
"Kita enggak anti MP3EI kita lanjutkan proyek-proyek MP3EI yang bermanfaat untuk masyarakat banyak," tukasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.