"Kalau jamu untuk ekspor, harus kita ciptakan standar. Bukan sebagai keharusan, karena kalau kewajiban itu memberatkan pelaku industri menengah," ujar CEO PT Nyonya Meneer Charles Saerang di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (17/14/2014).
Lebih jauh dia menjelaskan, label SNI tidak diwajibkan karena pembiayaannya besar bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) juga sudah mendapat tekanan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Karena biaya besar. Pelaku IKM juga sudah dapat tekanan dari BPOM. Karena BPOM bilang jamu adalah obat. Tapi obat adalah bagian dari jamu. Jamunya ada yang untuk spa, suplemen, aroma terapi, kosmetik, kenapa harus dibilang obat? Obat ini membatasi kita untuk berkembang," jelasnya.

Oleh karena itu, dia berharap jamu dipisahkan dengan undang-undang kesehatan. "Kami mengharapkan RUU Jamu. Usulan dari GP Jamu, mengharapkan perindustrian mengharapkan ke depannya ada harapan ke sana agar bisa dibina," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)