Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahok Batasi "Jajan" PNS DKI Jakarta Rp25 Juta per Bulan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 26 November 2014 |13:52 WIB
Ahok Batasi
Ahok Batasi "Jajan" PNS DKI Jakarta Rp25 Juta per Bulan (Ahok: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membatasi transaksi para pegawai satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) atau PNS DKI Jakarta. Nantinya per bulan SKPD hanya diberikan jatah transaksi maksimal Rp25 juta.

Pihaknya menyebutkan alasan dilakukan pembatasan untuk mencegah kebocoran transaksi dan transaksi gelap pada di kalangan pegawai SKPD.

"Jadi supaya nggak ada tarik cash, kalau nggak di tarik cash kan ketahuan duitnya lari kemana dan ke siapa, itu ke Semua karyawan SKPD kita," kata Ahok saat ditemui di Kantor Balai Kota, Rabu (26/11/2014).

Pihaknya juga meyakini jika melakukan transaksi lebih dari Rp25 juta agar tidak melakukan transaksi tunai melainkan melalui transaksi antar rekening.

"Jadi kamu itu nggak bisa bawa cek narik ke bank, narik Rp25 juta. Kalau kamu mau bayar ke orang di atas Rp25 juta, kalau rekening bank transfer," katanya.

Sementara itu, mengenai rencana Bank DKI yang akan melakukan penawaran saham perdana, Ahok lebih memfokuskan Bank Daerah tersebut ke buku III dan IV.

"Belum kuat dulu, kita mau naik ke buku III dan IV," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement