"Itu yang enggak boleh. Jangan memperebutkan hak 3 kg yang dimiliki yang dibeli oleh masyarakat tidak mampu," tegas Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Kendati demikian, Sofyan tidak bisa menindak oknum yang menggunakan Elpiji 3 kg, hanya berupa imbauan. Pasalnya, saat ini tidak ada payung hukum atau regulasi mengenai pelarangan pembelian Elpiji subsidi 3 kg bagi masyarakat mampu.
"Bagian dari masyarakat negeri ini kan perlu sama-sama berbagi beban. Kan kalau Elpiji 3 kg dimaksudkan masyarakat yang tidak mampu, oleh sebab itu bagi yang mampu, negara ini telah berikan kesempatan yang baik yang banyak, sehingga ada orang yang mampu beli gas 12 kg," jelasnya.
Sofyan mengungkapkan, dengan naiknya harga gas Elpiji 12 kg, seharusnya masyarakat mampu mulai terbiasa membeli harga dengan tingkat keekonomian atau komersial. Pasalnya, jika terus membeli gas 3 kg, itu sudah merampas hak orang yang tidak mampu.
"Terus kemudian masyarakat yang mampu jangan merebutkan hak orang miskin karena begini, atitude akhirnya. Kalau kita misalnya berpikir miskin, akan jadi orang miskin. Oleh sebab itu enggak boleh, harus berpikir masyarakat yang disubsidi pemerintah yang pantas mendapatkan subsidi. Itu imbauan," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)