Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memaparkan, yang pertama adalah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.
Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi Principal Operations Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan.
"Ketiga melakukan penguatan peran dan fungsi (empowerment) institusi Otoritas Bandara," sebut Jonan saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Jonan menambahkan, hal keempat adalah evaluasi terhadap peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC), sedangkan yang kelima adalah transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.
(Martin Bagya Kertiyasa)